Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan peluang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus anak yang berhadapan dengan hukum melalui jalur non litigasi. Bentuk pelaksanaannya dilakukan dengan melibatkan anggota keluarga korban, pelaku dan wali si anak serta pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan anak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran aparatur Gampong dalam penyelesaikan perkara pidana Anak berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Peran Peradilan Adat Gampong Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat menunjukkan bahwa: (1) Keberadaan Peradilan Adat Gampong dipandang masyarakat Seuneubok sebagai alternatif dan potensi positif dalam penyelesaian pelanggaran ringan yang bisa diatasi oleh masyarakat. Selain itu, adanya peradilan adat ini dapat mengurangi akumulasi kasus di pengadilan dan dapat membantu warga mengakses perlindungan hak mereka. (2) Terdapat dua model penyelesaian sengketa di desa Seuneubok, yakni model penyelesaian sengketa yang sederhana dengan keterlibatan Geuchik dan pelibatan unsur Tuha Peut Desa secara keseluruhan. Model lainnya yakni model penyelesaian sengketa yang menyerupai persidangan formil dan merujuk kepada pedoman peradilan adat yang diterbitkan oleh Majelis Adat Aceh.
Copyrights © 2021