Al Ahkam
Vol. 17 No. 1 (2021): Januari-Juni 2021

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Pada Masa Pandemi Covid-19

Yusuf Somawinata (Unknown)
David Nugraha Saputra (Unknown)
Hikmattullah Hikmattullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Prostitusi adalah suatu kegiatan terlarang berupa penjualan diri atau tubuh atau kehormatan yang mana dijadikan mata pencaharian atau profesi sehari-hari dengan cara melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa adanya suatu ikatan perkawinan yang sah menurut undang-undang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum pidana terhadap prostitusi yang dilakukam pada masa pandemic Covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum pidana pada umumnya terbagi menjadi tiga (3) macam, yaitu upaya preventiv (pencegahan), represif (tindakan), dan kuratif. Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku yang terlibat di di dalam praktik bisnis prostitusi diantaranya pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ahkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Al-Ahkam adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki visi yang terdepan dalam menyebarluaskan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Al-Ahkam menerima ...