Tindak pidana merupakan salah satu masalah sosial yang mengakibatkan pelakunya harus menjalani serangkaian proses hukum. Rangkaian proses hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki potensi pelakunya harus menjalani hukuman sebagai narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Sesuai dengan definisi dan fungsinya, lapas bertugas melakukan pembinaan terhadap narapidana. Pembinaan yang dilaksanakan oleh lapas diharapkan dapat mewujudkan fungsi pemidanaan yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Sesuai dengan peraturan perundangundangan ditentukan bahwa salah satu tugas Bapas adalah melaksanakan litmas untuk merekomendasikan program pembinaan bagi narapidana di lapas. Dengan demikian PK perlu memiliki pemahaman dan kemampuan teknis dalam pelaksanaan litmas tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studilietratur. Hasil analisis menunjukan bahwa litmas memiliki peran dan pengaruh dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian pelaksanaan program pembinaan secara ideal harus dilaksanakan dengan mengacu kepada rekomendasi dalam litmas yang dibuat oleh PK.
Copyrights © 2021