Perdagangan satwa menduduki peringkat ketiga setelah kejahatan narkotika dan perdagangan manusia kejahatan perdagnagan ilegal satwa sangat serius dan tingginya konflik kebutuhan ruang dan makanan antara satwa dan manusia juga menyebabkan munculnya kejahatan pada satwa. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bidang Wilayah I Madiun terhadap penanggulangan tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi, dalam penelitian ini rumusan masalahnya membahas peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bidang Wilayah I Madiun serta kendala dan upaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bidang Wilayah I Madiun dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu jenis penelitian hukm sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan secara khusus dan berkaitan dengan hukum pidana di Indonesia mengenai perdagangan satwa. Sumber data penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan pihak terkait, literature, dan peraturan terkait. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan upaya yang telah dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bidang Wilayah I Madiun baik upaya pre-emtif maupun upaya preventif merupakan wujud untuk menekan angka tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi. Kendala yang diperoleh berupa minimnya sarana-prasarana, kurangnya pos pengawasan dan kurangnya polisi hutan, atas kendala tersebut telah dilakukan upaya dengan dilakukannya kegiatan patroli, koordinasi dengan instansi terkait, dan diadakannya sosialisasi dan pembinaan.
Copyrights © 2021