Implementasi upaya non litigasi melalui medasi pada penyelesaian perkara tindak pidana umum di tingkat penyidikan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Polrestabes Surabaya. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian bahwa implementasi Implementasi upaya non litigasi melalui medasi pada penyelesaian perkara tindak pidana umum di tingkat penyidikan dapat dilakukan pada tingkat penyidikan Kepolisian. Implementasi upaya non litigasi melalui medasi pada penyelesaian perkara tindak pidana umum di tingkat penyidikan dapat dilakukan pada kasus tindak pidana umum apabila dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan pelaku bukan residivis. Serta yang paling utama perbuatan tindak pidana yang dilakukan tidak berhubungan dengan hilangnya nyawa seseorang. Kendala yang dihadapi berupa Faktor Teknis dan Faktor Non- Teknis Upaya yang dilakukan berupa Upaya Faktor Teknis dan Upaya Faktor Non-Teknis.
Copyrights © 2021