Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen PT.Hasta Mulya Putra atas sengketa dengan PT. Bank Muamalat Indonesia KC Madiun beserta upaya yang dilakukan konsumen akibat sengketa PT.Hasta Mulya Putra dengan PT. Bank Muamalat Indonesia KC Madiun. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan rumusan masalah yaitu menggunakan dokumen-dokumen resmi, Peraturan Perundang-undangan serta literatur atau buku-buku Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis terhadap data primer maupun sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa telah terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan pelaku usaha dalam hal ini adalah developer terhadap para konsumennya. Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pengembang perumahan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen namun pada kenyataannya peraturan tersebut tidak dapat melindungi konsumen khusunya konsumen yang membeli objek rumah dari developer. Dari sengketa tersebut konsumen telah melakukan beberapa upaya penyelesaian sengketa baik yang dilakukan diluar pengadilan maupun melalui pengadilan demi mempertahankan haknya, hanya saja untuk upaya diluar pengadilan perlu badan atau Lembaga khusus yang menaunginya.
Copyrights © 2021