Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan yang terjadi di masyarakat untuk menemukan fakta-fakta yang diperlukan. Sumber data diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan wawancara kepada Staff Pengaduan aplikasi Gojek Cabang Surabaya. Kelebihan fitur paylater bagi gojek karena pengembalian yang diberikan kepada konsumen ditambahkan dengan biaya admin yang besar membuat pihak gojek tetap mendapat laba yang baik. Dan fitur paylatr ini termasuk inovasi metode pembayaran yang baru bagi aplikasi serupa dengan gojek. Hal ini membuat eksistensi aplikasi gojek makin dikenal oleh masyarakat. Kekrurangan metode paylater bagi gojek sendiri adalah kurang cepat tanggapnya perbaikan system yang membuat konsumen komplain terhadap pelayanan gojek. Semakin banyak konsumen yang complain semakin menurun pula eksistensinya. Apabila dalam pengembalian pinjman paylater konsumen telat membayar, membuat perputaran uang pinjaman di aplikasi gojek pun terganggu Kelebihan untuk konsumen adalah konsumen dapat tetap menikmati layanan yang disediakan gojek tanpa mengisi saldo gopay terlebih dahulu.Kekuurangan dari fitur paylater bagikonsumen adalah, apabila konsumen akan melunasi pinjaman yang telah digunakan pada fitur paylater, konsumen akan dikenakan biaya admin yang besar sebanyak 15.000. dan apabila konsumen terlambat mengembalikan pinjaman kepada pihak gojek, konsumen akan dikenakan denda perharinya 2000 rupiah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pada Paylater Gojek terhadap asas itikad baik dan untuk mengetahui upaya pa yang dapat dilakukan para pihak apabila asas itikad baik tidak terpenuhi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa asas itikad baik di dalam perjanjian pada fitur paylater di aplikasi gojek sering tidak terwujud karena system pada aplikasi gojek sering bermasalah, konsumen sering mangkin untuk pelunasan, pihak dari gojek tidak responsive terhadap pengaduan konsumen mengenai paylater dan penyelesaian sengketa yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara gojek dengan konsumen adalah mediasi oleh pihak ketiga dalam hal ini BPSK..
Copyrights © 2021