Anak adalah seseorang yang harus dilindungi dan diarahkan mengenai tindak tanduknya, dikarenakan mereka adalah sosok yang belum benar benar mengerti akan perbuatan dan akibatnya. Sebagai orangtua sudahs emestinya kita selalu memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak kita agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menginat kontrol dari sang anak belumlah sebaik orang dewasa. Perlunya perhatian serius terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak, baik perhatian dari kalangan penegak hukum maupun masyarakat dimana anak itu bersosialisasi mengingat perbuatan ini dapat menimbulkan kerugian di masyarakat. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang[1]undangan. Dalam kasus ini seorang anak membunuh teman dari adiknya yang terjadi karena penasaran dengan apa yang selama ini ditontonnya melalui film action pembunuhan. Kurangnya pengawasan orang tua dan perhatian lebih juga menjadi faktor utama dalam permasalahan ini mengingat masa lalunya juga sangat berperan pada perbuataannya saat itu. Dalam Undan[1]Undang perlindungan anak seharusnya ia dapat dikenai pertanggungjawaban namun mempertimbangkan hal-hal lain mengenai kondisi kejiwaannya yang tidak stabil maka ia dapat dikenai alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukannya.
Copyrights © 2021