Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris yang bertujuan untuk mengetahui pelaku penimbunan masker pada masa pandemi Covid-19 dapat dipidana dan bentuk pertanggungjawaban pidana pidana bagi pelaku penimbunan masker pada masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pelaku penimbunan masker pada masa pandemi Covid-19 dapat dipidana dengan berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) Dengan memperhatikan kedua Pasal tersebut, maka masker dapat dimasukkan kedalam kategori jenis barang penting pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini paling tidak untuk tetap mempertahankan pembangunan nasional, serta membantu program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selain itu Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/385/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) untuk Mencegah Penularan Coronavirus Desease 19 (Covid-19). Maka melihat adanya unsur-unsur tindak pidana pada ketentuan Pasal 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka pelaku penimbunan masker pada masa pandemi Covid-19 dapat dijerat sanksi pidana dengan Pasal tersebut.
Copyrights © 2021