Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam karena fungsinya membantu pemenuhan kebutuhan orang banyak yang kemudian dapat mendukung aktivitas beribadah kepada Allah SWT. Selain itu wakaf juga merupakan bentuk instrument keuangan yang digunakan dalam praktek ekonomi Islam yang mendukung bertumbuh kembangnya kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Secara umum wakaf biasanya dilaksanakan dalam bentuk penyerahan aset tetap (misal tanah, gedung, kendaraan) tetapi pada perkembangannya saat ini, praktek wakaf yang dilaksanakan melalui uang tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan wakaf uang tunai pada Badan Wakaf Uang Muhammadiyah (BWUM) Sumatera Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan impelementasi pengelolaan wakaf uang yang dilaksanakan oleh BWUM Sumatera Barat belum sesuai dengan ketentuan ketentuan yang diatur oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait dengan praktik pengeloaan wakaf uang oleh suatu Nazhir yang berbentuk institusi yaitu sebaran investasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang melebihi ketentuan, porsi pemanfaatan hasil investasi atas dana wakaf digunakan lebih besar untuk operasional Nazhir dibandingkan untuk kepentingan masyarakat serta tidak adanya pelaporan keuangan dari aktivitas pengelolaan wakaf uang tunai tersebut kepada BWI.Kata Kunci : Wakaf, Nazhir, Wakaf Uang
Copyrights © 2022