Rezki Fauzi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN WAKAF UANG TUNAI PADA BADAN WAKAF UANG MUHAMMADIYAH (BWUM) SUMATERA BARAT Liesma Maywarni Siregar; Rezki Fauzi; Puguh Setiawan; Rina Widyanti
Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi Vol 8, No 1 (2022): Volume VIII No. 1 April 2022
Publisher : Jurnal Menara Ekonomi : Pelatihan dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/me.v8i1.3304

Abstract

Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam karena fungsinya membantu pemenuhan kebutuhan orang banyak yang kemudian dapat mendukung aktivitas beribadah kepada Allah SWT. Selain itu wakaf juga merupakan bentuk instrument keuangan yang digunakan dalam praktek ekonomi Islam yang mendukung bertumbuh kembangnya kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Secara umum wakaf biasanya dilaksanakan dalam bentuk penyerahan aset tetap (misal tanah, gedung, kendaraan) tetapi pada perkembangannya saat ini, praktek wakaf yang dilaksanakan melalui uang tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan wakaf uang tunai pada Badan Wakaf Uang Muhammadiyah (BWUM) Sumatera Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan impelementasi pengelolaan wakaf uang yang dilaksanakan oleh BWUM Sumatera Barat  belum  sesuai dengan ketentuan ketentuan yang diatur oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait dengan praktik pengeloaan wakaf uang oleh suatu Nazhir yang berbentuk institusi yaitu sebaran investasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang melebihi ketentuan, porsi pemanfaatan hasil investasi atas dana wakaf digunakan lebih besar untuk operasional Nazhir dibandingkan untuk kepentingan masyarakat serta tidak adanya pelaporan keuangan dari aktivitas pengelolaan wakaf uang tunai tersebut kepada BWI.Kata Kunci : Wakaf, Nazhir, Wakaf Uang