Artikel hasil penelitian ini menjelaskan tentang sistempembelajaran di Pondok cilik Nubdzatul Bayan. Pesantren ini dapatdikategorikan sebagai lembaga yang bercorak salaf, institusi keagamaanyang concern pada materi keislaman dengan sistem pembelajaranyang umumnya reading text. Pembelajaran fiqh di pondok cilik, yangmayoritas santrinya adalah anak kecil usia sekitar 6 sampai 15 tahun,dikombinasikan dengan pembelajaran yang menyenangkan (learningby fun). Pondok ini memiliki penekanan khusus pembelajaran padapenguasaan ilmu alat seperti Nahwu dan Sharraf. Ketika santridianggap telah cakap dalam ilmu dasar tersebut maka selanjutnyasantri akan dibekali dengan ilmu fiqh. Materi yang berkaitan denganNahw, Sharraf, Ilâl, dan Irâb digabung dalam satu kitab yang namanyadisamakan dengan nama pondok, yaitu Nubdzat al-Bayân.
Copyrights © 2012