Tingkat Partisipasi Pengendara Sepeda Motor di Jalan dalam Pelaksanaan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 (2)(Studi di Jalan Raya Ngadirojo â Wonogiri, Km 3 Bulusulur, Wonogiri) Iwan Ristanto Program Studi Teknik Sipil, Fakultas TeknikUniversitas Veteran Bangun Nusantara SukoharjoJl. Letjen S. Humardani No.1 Sukoharjo 57521Telp. 0271-593156, Hp. 0813239389511 Abstrak Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat partisipasi pengendara motor yang melalui Jalan Raya Wonogiri-Bulusulur dalam penerapan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Menyalakan lampu pada siang hari (Daytime Running Light/ DRL). Dari hasil pengamatan survei kendaraan bermotor (roda dua) yang melalui jalan Wonogiri-Ngadirojo KM. +3, Bulusur, Wonogiri diketahui sebanyak 9.562 kendaraan. 4.490 kendaraan menyalakan lampu dan 5.072 kendaraan tidak menyalakan lampu. Dari jumlah tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa ; tingkat partisipasi pengendara motor untuk menyalakan lampu pada siang hari (Daytime Running Light/DRL) masih cukup rendah yakni sebesar 46,96%. Hal tersebut menunjukkan kurang sadarnya pengguna kendaraan bermotor (roda dua) untuk menaati peraturan Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari (Daytime Running Light/DRL). Kata kunci : Partisipasi, Pengendara Motor, Daytime Running Light/DRL
Copyrights © 2011