Pernikahan dini di pedesaaan marak terjadi termasuk di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Sebagian besar perkawinan dilakukan secara sirri, selebihnya dilakukan secara tercatat melalui proses dispensasi nikah. Berbagai upaya pencegahan pernikahan di bawah umur sudah dilakukan terutama oleh pihak KUA Sukolilo dengan melakukan penolakan secara institusional melalui pelaksanaan kebijakan pembatasan usia minimal perkawinan dan pendekatan terhadap tokoh agama yang berperan menikahkan mereka secara sirri, tetapi hasilnya belum signifikan, bahkan banyak persoalan kesenjangan gender yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut setelah dianalisis menggunakan Gender Analysis Pathway. Dengan demikian, collaborative governance berbasis gender menjadi solusi alternatifnya dengan melibatkan masyarakat, pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan, Ketua RT, Kepala Desa, Kecamatan, KUA, dan Pengadilan Agama.
Copyrights © 2019