Tulisan ini diawali ketertarikan penulis terhadap fenomena banyaknya pernikahan dini yang terjadi di dusun Ploso Kerep salah satu wilayah Desa Prawoto yang berbeda dari daerah lain, antara lain soal motif dan dampak. Jika di tempat lain umumnya disebabkan factor ekonomi, di sana tidak. Jika di tempat lain pernikahan dini berkorelasi dengan tingginya tingkat perceraian, dan terganggunya fungsi reproduksi perempuan, di sana pun tidak terjadi hal yang demikian. Motif pernikahan dini di sana adalah: 1) Kebanggaan orang tua jika anaknya menikah di usia belia; 2) Kemauan sendiri anak untuk menikah sebab menganggap kebahagiaan hidup adalah dengan berkeluarga; 3) Pemahaman terhadap satu prinsip “menolak mafsadat lebih utama daripada mengambil maslahat”, maka menikah dini lebih utama bagi mereka sebagai pencegah terjadinya zina; dan 4) Telah hamil duluan. Pernikahan di bawah umur dilaksanakan dengan dua model, yaitu: 1) system sikum atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA; 2) Pernikahan di bawah umur tercatat di KUA melalui pengajuan dispensasi nikah ke pengadilan.
Copyrights © 2016