Bertolak daripada prinsip-prinsip good governance akan didapatkan tolok ukur kinerja suatu pemerintahan, untuk itu baik buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance menuju kepemerintahan yang baik. Dalam rangka pencapaian Good Governance tersebut diperlukan prinsip sebagai dasar pengelolaan. Prinsip tersebut digunakan mengingat konsep good government (GG) bersifat top-bottom maka lingkup (scope) pada dasarnya harus dimulai dan dimiliki oleh para pemimpin bangsa baik yang berada di pemerintahan (eksekutif), parlemen (legislatif) maupun kehakiman (yudikatif).Sementara itu berkaitan dengan Piagam Madinah, Muhammad saw membuat suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan bersama. Beliau memandang perlu meletakkan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah agar terbentuk kesatuan hidup di antara seluruh penduduknya. Piagam Madinah walaupun bukan merupakan konsep sebuah Negara, namun dapat dikatakan sebagai cikal bakal konstitusi sebuah Negara dimana di dalamnya memuat berbagai prinsip Good governance. Hal ini menjadi penting mengingat penerapan good governance dapat dijadikan sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan asas-asas demokrasi dan demokratisasi, yang merefleksikan dijunjung tingginya aspek pemenuhan hak-hak rakyat oleh penguasa, ditegakannya nilai-nilai keadilan dan solidaritas sosial, serta adanya penegakan HAM dalam berbagai aspek kehidupan Negara.Prinsip yang mendasari tata kelola yang benar, baik itu dalam pandangan Good governance maupun Piagam Madinah, dipersatukan oleh adanya persamaan sudut pandang yang menyertainya, yaitu: hak pendapat, kesadaran bermasyarakat, dan jaminan hidup. Prinsip Good governance yang dicanangkan setiap Negara sangat memungkinkan untuk mengambil Piagam Madinah sebagai referensi, sepertihalnya ilmuan Barat yang mengakui keberadaan dan luasnya ilmu dan pengetahuan yang bisa didapatkan darinya. Kata kunci: Good governance, Piagam Madinah, Nilai Demokrasi
Copyrights © 2014