Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Di Kabupaten Garut, saat ini masih banyak masyarakat yang rumahnya tidak memenuhi syarat rumah layak huni tersebut, atau biasa disebut dengan memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan K-Means Clustering dengan aplikasi R-Program. Terdapat 3 data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data jumlah kemiskinan tahun 2021, jumlah RTLH tahun 2021, dan data jumlah orang yang terkena stunting tahun 2021 perkecamatan di Kabupaten Garut. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa didapatkan jumlah cluster optimal yaitu 2 cluster, dan kecamatan yang termasuk cluster 2 merupakan kecamatan yang cocok untuk menjadi lokasi prioritas penerima bantuan RTLH. Terdapat 3 kecamatan yang termasuk kedalam cluster 2 tersebut yaitu Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Garut Kota dan Kecamatan Malangbong. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu rekomendasi dinas yang berwenang yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut untuk memilih lokasi prioritas penerima bantuan RTLH.
Copyrights © 2022