Tulisan ini mengangkat isu penegakan HAM dalam perspektif Maqas}id al-Shari’ah. Jika dianalisis secara filosofis-paradigmatis, HAM tidak bersifat oposisional dengan Shari’ah, khususnya menyangkut prinsip-prinsip dasar yang diformulasikan dalam Maqas}id al-Shari’ah. Maqas}id al-Shari’ah bisa menjadi basis legitimasi filosofis-paradigmatis dalam konteks penegakan HAM di dunia muslim. Penulis menyimpulkan bahwa problem muncul ketika menyangkut kasus-kasus spesifik, seperti hukuman mati, isu gender dan perlakuan terhadap non muslim. Kasus tersebut menunjukkan, bahwa perdebatan HAM dan Shari’ah lebih bernuansa politis, sosial dan ekonomis, seperti merosotnya wibawa PBB sebagai otoritas yang netral, bias kepentingan negara-negara maju, penguasaan sumber daya alam, politik korporasi, dan sebagainya. Kata Kunci; HAM, Shari’ah dan Maqas}id al-Shari’ah
Copyrights © 2016