Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku pencemaran lingkungan hidup, akibat kegiatan pertambangan rakyat serta memahami penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan rakyat. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), serta pendekatan kasus (case approach) secara terbatas. Sumber data penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum penunjang. Data yang terkumpul diklasifikasi, diverifikasi, dan diolah berdasarkan bagian masing-masing, yang berintikan pada data dari aspek hukum lingkungan hidup dan data dari aspek hukum pertambangan, khususnya pertambangan rakyat. Data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan panduan teori hukum, pengertian, dan konsep-konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan rakyat mencakup tanggung jawab secara pidana, secara perdata dan secara administrasi negara. Kegiatan pertambangan rakyat baik yang legal maupun illegal terkait erat dengan pertanggungjawaban pelaku usahanya, karena pertambangan rakyat legal dapat menyebabkan timbulnya pencemaran lingkungan hidup, seperti di dalam penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, karena prinsip pokok ketentuan lingkungan hidup ialah “Pencemar Membayar” (Polluter Pays). Perbedaan mendasar antara pertambangan rakyat legal dan yang illegal adalah pada perizinannya yakni Izin Usaha Pertambangan Rakyat. Pada pertambangan rakyat ilegal tidak terpenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang ditentukan.
Copyrights © 2021