Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, sehingga tak heran sering terjadi sengketa yang menyangkut wilayah atau pertanahan. Kepemilikan hak atas tanah menjadi salah satu contoh sengketa pertanahan yang sering terjadi di Indonesia. Banyak faktor yang bisa menyebabkan timbulnya sengketa tanah, salah satunya biaya persidangan sengketa tanah bernilai lebih besar dibandingkan objek yang disidangkan, selain itu lamanya waktu yang tersita dalam proses pengadilan sehubungan dengan banyaknya tahapan yang harus dilalui, sehingga tak jarang orang merelakan tanahnya karena alasan tersebut. Dalam situasi tersebut, mediasi hadir menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang membantu para pihak dalam upaya mencari kesepakatan secara sukarela dalam menyelesaikan permasalahan yang disengketakan, dengan menyerahkan penyelesaiannya kepada mediator atau pihak ketiga yang netral. Badan Pertanahan Nasional menjadi salah satu badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi khususnya di bidang sengketa pertanahan, sehingga keefektifannya sangat diperlukan, agar mediasi berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan prosedur yang sudah diatur dan dapat membantu para pihak menyelesaikan perkaranya, sehingga tidak perlu melalui proses persidangan yang memakan waktu cukup lama dan biaya yang cukup besar.
Copyrights © 2021