Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menggambarkan konsepsi dan prinsip hukum dan (2) perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak bagi pelaku usaha di wilayah pesisir. Penelitian ini akan menggunakan jenis dan pendekatan eksplanatoris, yaitu merumuskan konsepsi-konsepsi hukum dan prinsip-prinsip hukum tentang perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas bagi pelaku usaha di wilayah pesisir. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu bahan-bahan pustaka, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya. Terdapat tiga hal pokok menjadi dasar pengelolaan wilayah pesisir, yaitu dari aspek sosiologis, ekologis, dan ekonomis. Pelaksanaan hak-hak atas tanah di wilayah reklamasi pantai dari berbagai ketentuan telah memberi jaminan dan perlindungan hukum, baik secara materil maupun formal berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepemilikan tanah reklamasi. Merupakan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah untuk merealisasikan kebijakan dan hukum untuk menata struktur dan sistem hukum penyelenggaraan pemerintahan, agar jaminan dan perlindungan hukum pada dunia usaha dapat berkembang dengan baik guna mewujudkan tujuan nasional.
Copyrights © 2021