Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan arbitrase dalam penyelesaian alternatif sengketa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, objek penelitian dan sumbernya berasal dari peraturan-peraturan tertulis atau literatur yang berhubungan dengan objek penulisan yang selanjutnya digabungkan secara sistematis. Arbitrase smerupakan salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase dan didampingi oleh arbiter yang dipilih dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Berdasarkan rumusan Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang bersifat keperdataan. Metode alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase dinilai lebih efektif daripada penyelesaian sengketa melalui peradilan, sebagai perbandingan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pemerintah turut mengambil peran dalam pembentukan lembaga arbitrase dalam penyelesaian kasus sengketa, yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).
Copyrights © 2021