SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
Vol 16, No 2 (2021)

PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

Sautsnida Mizuro (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Devi Siti Hamzah Marpaung (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Hana Faridah (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2021

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan arbitrase dalam penyelesaian alternatif sengketa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, objek penelitian dan sumbernya berasal dari peraturan-peraturan tertulis atau literatur yang berhubungan dengan objek penulisan yang selanjutnya digabungkan secara sistematis. Arbitrase smerupakan salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase dan didampingi oleh arbiter yang dipilih dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Berdasarkan rumusan Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang bersifat keperdataan. Metode alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase dinilai lebih efektif daripada penyelesaian sengketa melalui peradilan, sebagai perbandingan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pemerintah turut mengambil peran dalam pembentukan lembaga arbitrase dalam penyelesaian kasus sengketa, yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

egal Studies: Criminal law, civil law, constitutional law, human law, customary law, Islamic law, government and regional autonomy. Pancasila and Civic Education: Studies of the state foundation and ideology, democracy, conflict resolution, nationalism, Pancasila and civic education, national ...