Angka pernikahan dini di Indonesia semakin tahun semakin meningkat tajam, terutama terjadi pada kelompok usia 15-19 tahun. Pada rentang usia tersebut, seharusnya mereka masih menjadi tanggung jawab orang tua dan masih mempunyai hak untuk menuntut ilmu sampai ke perguruan tingi. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif dengan populasi penelitian ini adalah remaja yang belum menikah di Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sampel diambil dengan menggunakan total sampling dengan besar sampel 56 orang. Data dianalisa secara deskriptif dan disajikan dalam bentuk tabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar remaja di Kecamatan Loksado lebih banyak bersikap positif tentang pernikahan dini (60,71%). Remaja lebih banyak bersikap positif dengan jenis kelamin laki-laki (76,47%), dengan tingkat pendidikan SMA/sederajat (77,27%), dan dengan urutan kelahiran anak terakhir (70%). Diharapkan remaja lebih mempertimbangkan kembali apabila ingin menikah diusia muda dan mematuhi peraturan UU Perkawinan yang menetapkan batas usia menikah diatas 19 tahun. Remaja juga diharapkan agar menambah pengetahuan tentang resiko menikah dini.
Copyrights © 2017