Studi ini bertujuan untuk menjelaskan asas retroaktif dalam undang-undang terorisme dan implikasi yuridis putusan mahkamah konstitusi nomor 013/PUU-I/2003 terkait dengan pemberlakuan surut undang-undang terorisme. Prinsip dasar hukum berpegang berlandaskan asas legalitas, tetapi dalam beberapa ketetapan aturan undang-undang yang berlaku asas legalitas tidak berlaku surut mutlak, artinya dapat diberlakukan asas retroaktif walaupun hanya terbatas terhadap hal-hal tertentu saja. Pemberlakuan surut bisa dilakukan jika sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach berkaitan dengan kejahatan luar biasa terhadap terorisme. Hasil penelitian menyatakan bahwa asas retroaktif adalah peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya. Hukum yang di terapkan secara retroaktif (berlaku surut) mengubah akibat-akibat hukum dari tindakan yang dilakukan atau status hukum dari perbuatan dan hubungan yang terjadi sebelum penetapan undang-undang. Indonesia harus berupaya melakukan tindakan yang tegas dalam menangani kondisi yang dialami sehingga dapat menjaga nama baik bangsa dan negara, yaitu melalui pembentukan undang-undang darurat. Upaya yang telah dilakukan pemerintah mencoba tidak menggunakan penggunaan asas legalitas, sehingga aturan hukum tersebut dapat diterapkan secara surut pada kasus Bom Bali I. Langkah ini dilakukan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk dapat menghukum dan mengadili para pelaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021