Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan Kebijakan Formulasi Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup serta mengetahui dan menjelaskan Pidana Pengganti Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Pidana denda merupakan kewajiban seseorang yang melakukan tindak pidana untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan dalam KUHP. Dalam KUHP yang dianggap sebagai subjek hukum hanyalah orang saja. Akan tetapi seiring berkembangnya zaman muncul korporasi yang juga dianggap sebagai subjek hukum karena korporasi juga dapat melakukan tindak pidana. Jenis penelitian ini yaitu normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menganut sistem perumusan pidana denda komulatif dan untuk sistem penjatuhan pidana maksimum khusus dan minimum khusus, sedangkan dalam KUHP menganut sistem alternatif serta sistem penjatuhan pidana nya adalah maksimum khusus. Pidana pengganti denda yang tidak dibayarkan oleh korporasi adalah perampasan aset korporasi.
Copyrights © 2021