Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 3, No 2 (2022): Edisi Mei

PEMBINAAN, PEMBIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (LPKA Kelas 1 Tangerang)

Yoyon M Darusman (Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Bambang Wiyono (Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Susanto Susanto (Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Achmad Mubarok (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Agung Muhammad (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Andika Kharis Akhmadi (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Dian Yusuf Ponco Saputro (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Ghifari Ridhaimaduddin Majid (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Hanne Puspita Berliane Susanti (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Muhammad Wafatajul Arifin (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Okki Oktaviandi (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Rahma Yunita (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Wahono Widodo (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)
Yoga Ars Yanuary (Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
09 May 2022

Abstract

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Maraknya anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat merusak sistem masyarakat khususnya masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh anak dibawah umur 18 tahun dan akibat kenakalannya tersebut, seorang anak harus berhadapan dengan hukum dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus pada anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang Pembinaan, Pembimbingan, Dan Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti.Kata Kunci: Anak, Pembinaan, Pembimbingan, Pendampingan dan SPPA

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JAL

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Focus and Scope Fokus Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat adalah berkaitan dengan hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Energi, Teknologi informasi dan komunikasi, Hukum dan kebijakan publik, Sosial humaniora dan seni budaya, Ekonomi, Peningkatan kesejahteraan masyarakat, ...