Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di bank dan perlindungan hukum simpanan nasabah bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dan pembahasan menjelaskna bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dibank dilakukan secara langsung dan tidak langsung baik kedudukannya sebagai kreditur maupun debitur. Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan yang berperan sebagai penjamin terhadap simpanan nasabah bank, maka apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan usaha, kemudian dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, kedudukan nasabah tetap terjamin. Dengan kata lain, Lembaga Penjamin Simpanan merupakan bentuk nyata dari adanya penjaminan dan perlindungan terhadap dana simpanan masyarakat.
Copyrights © 2022