Pembiayaan perbankan syariah pada sistem hukum nasional merupakan bagian dari sistem keuangan Indonesia. Sistem keuangan adalah tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran dalam menyediakan jasa-jasa di bidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan dan lembaga-lembaga penunjang lainnya. Adapun yang menjadi fungsi dan peranan perbankan syariah sama dengan fungsi dan peranan perbankan pada umumnya yaitu adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Yang membedakannya dengan bank konvensional, yakni bahwa mekanisme perbankan syariah didasarkan pada prinsip mitra usaha dan bebas bunga. Bila pada perbankan konvensional hanya menggunakan satu prinsip yaitu bunga, maka pada lembaga keuangan syariah terdapat pilihan prinsip yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, yaitu prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip jasa. Secara umum prinsip bagi hasil dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu mudharabah, musyarakah, muzara’ah, dan musaqah. Permasalahan yang sering muncul adalah masih sering terjadi kesalahan persepsi atau bahkan istilah yang tidak pada tempatnya padahal sistem dari pembiayaan pada perbankan konvensional dan perbankan syariah jauh berbeda.
Copyrights © 2021