Kemiskinan seakan menjadi permasalahan yang sangat sulit untuk di atasi oleh negara Indonesia tidak terkecuali di Kecamatan Pamulihan. Tercatat data penduduk miskin di Kecamatan Pamulihan berjumlah sekitar 3.795 keluarga dari 19.873 keluarga. Jika dipersentasekan, jumlah penduduk miskin di Kecamatan Pamulihan yaitu sekitar 20,1%. Permasalahan yang muncul pada penelitian ini yaitu adanya penyaluran bantuan PKH yang belum tepat sasaran, kurangnya pendampingan, serta komunikasi tidak berjalan dengan lancar. Tujuan dari Penelitian ini untuk mengatasi permasalahan yang ada mengenai adanya penyaluran bantuan PKH yang belum tepat sasaran, kurangnya pendampingan, serta komunikasi tidak berjalan dengan lancar dengan pisau analisis menggunakan teori dari Edward III tentang Implementasi Kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif Deskriptif dengan teknik pengumpulan data: studi pustaka, wawancara, dan observasi. Hasil dari penelitian dilapangan terhadap implementasi program keluarga harapan di Kecamatan Pamulihan yaitu dalam hal komunikasi pendamping sangat kesulitan dikarenakan faktor sinyal telekomunikasi yang belum menjangkau seluruh wilayah kecamatan pamulihan, terkait sumber daya yaitu seluruh pendamping PKH dapat dikatakan berkompeten dalam melaksanakan tugasnya, selanjutnya dilihat dari unsur disposisi yaitu dalam pelaksanaannya pendamping PKH masih belum maksimal dalam mendampingi para KPM terutama para KPM yang bertempat tinggal di wilayah yang sangat jauh dari pusat Kecamatan Pamulihan, serta untuk KPM yang tergolong sudah mampu mereka belum dapat diberi arahan oleh pendamping agar segera mengundurkan diri dari keanggotaan penerima bantuan PKH, namun demikian para Pendamping berusaha agar penyaluran bantuan PKH dapat tepat sasaran. Terakhir terkait birokrasi yaitu seluruh pihak yang terkait baik itu dari pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa, para tokoh masyarkat seluruhnya saling bekerjasama agar implementasi bantuan PKH berjalan dengan lancar. Kata Kunci : Impelementasi Kebijakan,Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial
Copyrights © 2022