Berbagai fenomena perilaku yang tidak sesuai dengan norma banyak terjadi pada remaja, salah satunya adalah balap liar. Balap liar adalah kegiatan beradu cepat atau yang sering disebut juga dengan kebut-kebutan dijalan dan melanggar lallintas serta meresahkan warga. Berdasarkan survay awal yang penulis lakukan di Nagari Sungai Lansek, dimana remaja di Nagari Sungai Lansek melakukan aktivitas balap liar. Wali Nagari Sungai Lansek menyatakan bahwa terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan para remaja diantaranya adalah tidak tertibnya remaja tersebut dalam berlalu lintas, karena remaja menggunakan fasilitas jalan raya sebagai ajang balap liar di siang, sore dan di malam hari yakni melakukan aksi kebut-kebutan secara brutal. Oleh karena itu dirumuskan bagaimana upaya yang dilakukan masyarakat dalam mengatasi  kegiatan balap liar di Nagari Sungai Lansek?Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah kontrol sosial Hirschi. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang diartikan sebagai pemahaman apa yang dirasakan orang lain, memahami pola fikir dan sudut pandang orang lain. Informan dalam penelitian ini adalah remaja, Orang tua remaja, masyarakat Nagari Sungai Lansek, tokoh masyarakat, dan pihak yang berwajib dengan menggunakan purposive sampling dan jumlah informan penelitian keseluruhnya adalah 22 orang. Sedangkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisa data menggunakan model Milles dan Huberman. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait sehubungan dengan adanya balap liar ini diantaranya adalah menahan motor remaja yang terlibat balap liar dan melaporkannya kepada orang tua dan mamak. Adanya balap liar di Nagari Sungai Lansek menimbulkan banyak tanggapan dari warga yang ada di Nagari Sungai Lansek itu sendiri.Tanggapan tersebut yaitu : balap liar dianggap sebagai tindakan tidak mematuhi aturan, dianggap merugikan, dan balap liar dianggap mengganggu ketenangan. Para ahli teori kontrol sosial menilai perilaku penyimpangan adalah konsekuensi logis dari kegagalan seseorang mentaati hukum. Penyimpangan ini terjadi karena kegagalan seseorang mensosialisasikan  dirinya kepada masyarakat untuk bertindak konform terhadap aturan atau tata tertib yang ada.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014