Verstek
Vol 3, No 2 (2015)

Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana

Nitralia Prameswari (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Samirah - (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H (Procedural Law Department, Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2020

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti petunjuk pada peradilan diranah hukum acara pidana karena sering mengalami kesulitan untuk menerapkannya. Kekuranghati-hatian mempergunakannya dalam suatu perkara, mengakibatkan putusan bisa mengambang pertimbangannya dalam suatu keadaan yang samar. Di dalam Pasal 188 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dan petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Melalui hal tersebut, maka perlu kiranya diketahui kedudukan alat bukti petunjuk dalam peradilan di ranah hukum acara pidana sehingga tujuan pendeskripsian dari tulisan ini tercapai.    Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Pada intinya penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder kemudian ditarik kesimpulan.    Berdasarkan hasil pembahasan, dihasilkan kesimpulan yaitu, Alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dalam Pasal 188 Ayat (2) KUHAP, alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan Terdakwa. Alat bukti petunjuk pada umumnya, baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP.    Kata kunci: pembuktian, alat bukti, alat bukti petunjuk

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...