This Author published in this journals
All Journal Verstek
Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Procedural Law Department, Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana Nitralia Prameswari; Samirah -; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v3i2.38980

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti petunjuk pada peradilan diranah hukum acara pidana karena sering mengalami kesulitan untuk menerapkannya. Kekuranghati-hatian mempergunakannya dalam suatu perkara, mengakibatkan putusan bisa mengambang pertimbangannya dalam suatu keadaan yang samar. Di dalam Pasal 188 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dan petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Melalui hal tersebut, maka perlu kiranya diketahui kedudukan alat bukti petunjuk dalam peradilan di ranah hukum acara pidana sehingga tujuan pendeskripsian dari tulisan ini tercapai.    Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Pada intinya penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder kemudian ditarik kesimpulan.    Berdasarkan hasil pembahasan, dihasilkan kesimpulan yaitu, Alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dalam Pasal 188 Ayat (2) KUHAP, alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan Terdakwa. Alat bukti petunjuk pada umumnya, baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP.    Kata kunci: pembuktian, alat bukti, alat bukti petunjuk
Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Studi Putusan Nomor: 771 K/PID/2014 Yunidha Pratiwi Darma Putri; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39091

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji beberapa permasalahan, mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan Pasal 253 KUHAP dan Pasal 256 KUHAP. Penulisan normatif yang bersifat prespektif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini . sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.       Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di kantor P.O Coyo Pekalongan. Tanpa seizin dari pimpinan P.O Coyo pekalongan Terdakwa menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pengadilan Negeri Pekalongan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena dianggap bukan merupakan Tindak Pidana. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi dikabulkan dan menjatuhkan tiga bulan penjara terhadap Terdakwa. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan keliru menafsirkan hukum dimana kasus Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto murni merupakan kasus Pidana bukanlah kasus Perdata yang mana telah di putus oleh Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 307/Pid.B/2013/PN.Pkl.     Kata Kunci: kasasi,  penggelapan, upaya hukum.
Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Diikuti Pencurian (Studi Putusan Nomor 24k/Pid/2016) Herlina Elza Rachmadani; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.245 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39165

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang berbunyi pada intinya adalahapakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya. Serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Kasasi telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP tentang kewenanangan Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang  dimintakan Kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Alasan Kasasi yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan diikuti pencurian ini dijelaskan bahwa Judex Factie  telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengabaikan fakta yang terdapat dalam unsur-unsur Pasal 339 KUHP yang berbunyi “Pembunuhan yang diikuti perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan pelaksanaannya penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum”. Alasan Kasasi Penuntut Umum atas perbuatan Terdakwa M.Zaini bin Darsiman yang membunuh korban Muhammad Subkhan untuk mempermudah aksi pencuriannya telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dengan adanya fakta yang diabaikan dalam persidangan. Pertimbangan Hakim berdasarkan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ”Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi maka  Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan Kasasi”. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan alasan yang diungkapkan serta  mengadili sendiri dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti pencurian, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 545/PID/2015/PT.SBY telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo 193 ayat (1) KUHAP.      Kata Kunci: Kasasi, Peritimbangan Hakim, Pembunuhan Diikuti Pencurian 
Analisis Kekeliruan Judex Factie Menilai Keterangan Saksi Sebagai Saksi Testimonium De Auditu Yang Menjadi Dasar Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Aninda Diah Rahmawati; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (525.698 KB) | DOI: 10.20961/jv.v5i1.33422

Abstract

       Case reviewed in Supreme Court Verdict Number : 493 K/Pid/2014 constitute case of persecution conducted colletively by the Defendant I and Defendant II. Public Prosecutor filed an appeal by excuse of Judex Factie are not implement or not implemented laws properly and Council of Bulukumba District Court Judges does not consider facts and circumstances, as well as evidence obtained from the examination in court regarding statements of witness by Irwan considered as a wittness Testimonials de Auditu.      Results of research that Public Prosecutor an appeal excuse in accordance with Article 253 of Criminal Procedure Code. Judex Factie are not implemented the law properly. Judex Factie mistakenly in assessment statements of witness by Irwan as a wittness Testimonials de Auditu. Consideration of Supreme Court judges cancelled the verdict because Judex Factie considers mistakenly implemented the law to conduct incorrect assessment on statements the witness by Irwan. Supreme Court cancelled the Verdict of Bulukumba District Court Number : 84/Pid.B/2013/PN.BLK and prosecute themselves in Verdict Number : 493 K/Pid/2014. Supreme Court considered that the witness statements by Irwan are lawful according to Criminal Procedure Code, and Supreme Court decided that Defendant I convicted legally and convincingly to persecution collectively according to the indictment of Public Prosecutor Article 351 Paragraph (1) in conjunction with Article 55 Paragraph (1) of Criminal Code first book.       Keyword : Cassation,  Testimonials de Auditu, Persecution Collectively 
Tinjauan Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Akibat Hakim Keliru Menilai Pembuktian Unsur Delik Fitria Rachmawati; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (536.549 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38264

Abstract

   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 khususnya ayat (1) huruf a KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang telah ada, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait dengan pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam perkara korupsi adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.    Kata kunci : Permohonan Kasasi Penuntut Umum, Judex Facti, Korupsi
Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Factie Dalam Tindak Pidana Perbankan Bimo Satria Hutomo; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.873 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34288

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi penuntut umum terhadap kesalahan Judex Factie membebaskan para terdakwa pelaku tindak pidana perbankan secara bersama-sama dengan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian  penelitian hokum normatif atau doktrinal yaitu kasus tindak pidana perbankan Nomor 887.K/PID.SUS/2015. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan alasan Pengajuan kasasi yang dibenarkan menurut ketentuan Pasal 253 ayat (1) adalah apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yakni tidak menerapkan ketentuan Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, karena membuat pertimbangan hanya berdasarkan adanya fakta keterangan saksi yang menyangkal, tetapi tidak mempertimbangkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Putusan hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi telah membatalkan putusan pengadilan negeri yang diajukan kasasi dan mengadili sendiri perkara tersebut serta menjatuhkan pidana karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya.       Kata Kunci : Kasasi,  Putusan Bebas, Judex Factie, Tindak Pidana Perbankan.  
Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Diikuti Pencurian (Studi Putusan Nomor 24k/Pid/2016) Herlina Elza Rachmadani; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (638.894 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39144

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang berbunyi pada intinya adalahapakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya. Serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Kasasi telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP tentang kewenanangan Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang  dimintakan Kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Alasan Kasasi yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan diikuti pencurian ini dijelaskan bahwa Judex Factie  telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengabaikan fakta yang terdapat dalam unsur-unsur Pasal 339 KUHP yang berbunyi “Pembunuhan yang diikuti perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan pelaksanaannya penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum”. Alasan Kasasi Penuntut Umum atas perbuatan Terdakwa M.Zaini bin Darsiman yang membunuh korban Muhammad Subkhan untuk mempermudah aksi pencuriannya telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dengan adanya fakta yang diabaikan dalam persidangan. Pertimbangan Hakim berdasarkan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi ”Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi maka  Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan Kasasi”. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan alasan yang diungkapkan serta  mengadili sendiri dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti pencurian, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 545/PID/2015/PT.SBY telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo 193 ayat (1) KUHAP.        Kata Kunci: Kasasi, Peritimbangan Hakim, Pembunuhan Diikuti Pencurian