Pandemi Virus Corona (Covid-19) memberi dampak yang sangat serius dan merugikan yang dapat dirasakan oleh banyak negara di seluruh dunia, termasuk negara Indonesia tentunya. Dampak yang dirasakan oleh Indonesia adalah masalah kesehatan yang mengakibatkan banyak masyarakat yang terkontaminasi virus sampai kepada keadaan yang lebih parah yaitu meninggal. Selain dari keadaan masalah kesehatan, berimplikasi juga pada sektor perekonomian yang memburuk yang secara langsung berdampak pada masyarakat luas. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan adanya peraturan baru untuk menuntun dan merubah kehidupan manusia sampai kembali pulih dalam keadaan normal. Indonesia sebagai negara hukum haruslah menjamin kepastian dan perlindungan masyarakatnya secara hukum melalui penanganan dalam suatu regulasi atau peraturan yang baru. Peran pemerintah dan negara sangat diperlukan dalam menangani pandemi dalam segi hukum tata negara. Mengingat bahwa pandemi Covid-19 termasuk ke dalam keadaan darurat nasional, yang dalam hal ini berdasarkan Pasal 12 UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan keadaan bahaya atau state of emergency dan ditetapkan dengan undang-undang.
Copyrights © 2022