Pengujian terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang itu perlu dilakukan demi menciptakan suatu keadilan bagi seluruh masyarakat. Pengujian tersebut dilakukan guna menemukan suatu titik letak kesalahan yang terdapat dalam peraturan tersebut, maka dari itu apabila kita merasa dalam suatu peraturan yang dibuat bertentangan dengan Undang-Undang maka kita dapat mengajukan judicial review guna memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam peraturan yang dibetuk tersebut. Judicial review ini tidak hanya dapat dilakukan pada lembaga Mahkamah Konstitusi tetapi juga bisa melalui Mahkamah Agung, hanya saja pengajuan pengujian ke Mahkamah Agung ini berbeda dengan pengujian yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Jadi dengan adanya pengujian suatu peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang kita dapat mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung dan diharapkan dapat menciptakan suatu peraturan yang dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Copyrights © 2022