Fenomena peredaran minuman keras yang sekarang ini marak beredar di masyarakat, hal itu terjadi diakibatkan oleh keterpurukan pemahaman dikalangan masyarakat awam, dan menjadi celah menuju alkoholisme murahan sehingga cenderung semakin menerpa kalangan masyarakat miskin di pedesaan ataupun perkotaan. Tingkat penyalahgunaan minuman beralkohol dalam masyarakat pada umumnya, dan lingkungan remaja sudah sangat meresahkan semua pihak, bahkan aparat keamanan-pun disibukkan dengan peredaran barang haram tersebut. Inilah yang menjadi polemik pembahasan di kalangan para pakar agama, sosiolog, dan saintis dalam memahami persepsi yang muncul di tengah masyarakat.Tujuan disyariatkan hukum Islam adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghindari efek buruk atau imbas dari kerusakan yang ditimbulkan dari pada keberadaan MIRAS yang sekarang ini beredar. Tujuan tersebut harus dipahami secara komprehensif oleh orang yang akan menggali atau menginterpretasikan hukum dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum Islam dan menjawab persoalan-persoalan (Problem Solver) di masyarakat dari hukum-hukum kontemporer yang kasusnya belum bisa dipecahkan ataupun ditemukan solusi terbaik secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu pembahasan ini akan memperjelas permasalahan tersebut dengan pendekatan secara Tafsir Ahkâm, yaitu pada hal-hal yang berkaitan dengan ayat ataupun hadits yang dapat dikaitkan dengan fenomena sosial di masyarakat, baik di masa dahulu ataupun sekarang. Dalam konteks tinjauan perspektif realita sosial dengan konsepsi hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015