al-qira’at ialah cara membaca ayat al Qur’an yang berupa wahyu Allah, dipilih oleh salah satu imam ahli al-qira’at berbeda dengan ulama lain, berdasarkan riwayat mutawatir sanadnya dan selaras dengan kaidah-kaidah bahasa arab serta cocok dengan bacaan terhadap tulisan al-Qur’an yang terdapat dalam salah satu mushaf ‘ustmani. Dalam membentengi keabsahan al-Qur’an dan bacaannya (qira’at), para ulama memiliki standar dan syarat-syarat yang berbeda satu sama lainnya dalam menetapkan bacaan yang dapat diterima (shahih) ataupun bacaan yang ditolak. Hal ini dilakukan karena dalam perjalanannya, al-qira’at telah mengalami perusakan dan pemalsuan. Ibn Al-Jazari (w. 833 H) memberikan syarat yaituالسند صحة al-qira’at tersebut harus memiliki ketersambungan sanad yang ṣahih; العربية مطلقا موافقة al-qira’at tersebut harus sesuai dengan kaidah bahasa Arab secara mutlak; dan تقدير ولو مطابقة الرسم al-qira’at tersebut sesuai dengan rasm al - mushaf meskipun tidak harus sama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020