Dunia pemikiran Islam saat ini telah diwarnai dengan munculnya pemikir yang menawarkan berbagai pembaharuan dalam memahami hukum Islam. Munawir Sjadzali adalah satu diantara pemikir Islam yang berusaha merespon berbagai isu dalam masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analisis, artikel ini bertujuan menggambarkan konstekstualisasi hukum Islam terkait pembagian hak waris laki-laki dan perempuan dalam kacamata Munawir Sjadzali. Munawir Sjadzali melihat bahwa pembagian waris seperti yang ditentukan oleh al-Quran bukan berarti tidak adil, tetapi justru sikap masyarakat yang tidak percaya lagi kepada keadilan hukum farāiḍ. Hasil dari penelitian ini, Munawir menawarkan pembaharuan pembagian waris 1:1 dengan mempertimbangkan bahwa pada zaman sekarang, khususnya di Indonesia peranan perempuan sudah menempati posisi yang setara dengan laki-laki.
Copyrights © 2022