Keadilan dalam Islam bertujuan mendorong masyarakat ke arah yang lebih maju demi memperbaiki kehidupan tanpa membedakan bentuk, ras, budaya dan etnis. Karena pada hakikatnya manusia itu setara dan selalu mempunyai kesempatan dalam mengembangakan potensi-potensinya. Seperti yang tertulis dalam al-Qur`an atau hadith Nabi. Penelitian ini bertujuan membahas keadilan sosial masyarakat pada kisah Nabi Daud yang terdapat dalam al-Qur`an dalam tafsir ibnu Kathīr. Pada penelitian ini dapat dikaterogikan sebagai penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan historis. Analisis dari al-Qur`an pada tafsir Ibnu Kathīr ini menghasilkan bahwa kita jangan merasakan takut untuk menegakkan sebuah keadilan meskipun kepada orang tua sendiri, saudara atau teman dan kisah Nabi Daud bisa menjadikan kita ibrah bahwasanya dalam memutuskan sebuah permasalahan lebih baik dengan jalan musyawarah agar setiap anggota masyarakat memiliki hak yang sama.
Copyrights © 2022