Kekerasan seksual merupakan suatu tindak kejahatan yang berhubungan dengan seksualitas seseorang. Faktor Kejiwaan atau keadaan diri yang tidak normal dari seseorang dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan. Misalnya, nafsu seks yang abnormal dapat menyebabkan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban anak-anak dengan tidak menyadari keadaan diri sendiri. Anak/remaja yang mempunyai pengalaman trauma dapat mengalami serangan panik ketika dihadapkan/menghadapi sesuatu yang mengingatkan mereka pada trauma. Serangan panik meliputi perasaan yang kuat atas ketakutan atau tidak nyaman yang menyertai gejala fisik dan psikologis. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatifddeskriptif, dengan tujuan memberi gambaran secara menyeluruh mengenai Dampak dan Penanganan Tindak Kekerasa Seksual pada Ranah Personal. Kekerasan seksual sendiri menjadi momok yang menakutkan. Korban tindak kejahatan seksual memaknai bahwa tindakan kekerasan seksual sebagai tindakan yang sangat menyakitkan. Dalam penanganan tindak Kekerasan Seksual harus menjadi perhatian khusus, bukan hanya dari pihak berwajib saja, namun seluruh lapisan masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap kasus tindak kekerasan seksual. Lingkung memiliki andil penting dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual.
Copyrights © 2022