Artikel ini mengkaji dan menelaah tentang transaksi penukaran valuta asing. Dalam fatwa No 28/DSN MUI/III/2002 tentang jual beli uang bagian pertama dengan ketentuan tidak untuk spekulasi dan jik ayang ditrasaksikan mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai. Namun praktiknya, jual beli pada money canger di pasar gelap Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara dilakukan tidak sesuai dengan kurs yang berlaku pada hari tersebut untuk mata asing yang nilainya kecil. Tentu saja ini sangat menguntukan pihak yang membuka jasa penukaran, namun merugikan masyarakat yang menukarkan uang asing yang mereka miliki.
Copyrights © 2020