Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI
Vol 5 No 1 (2022): Indonesian Journal of Legal Community Engagement

Pemenuhan Hak Atas Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin

Miftakhul Ihwan (universitas negeri semarang)
Cahya Fadillah (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang)
Saktiani Nurul Hidayah (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang)
Benny Sumardiana (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Meningkatnya jumlah penduduk berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan setiap masyarakat. Pemenuhaan kebutuhan setiap masyarakat merupakan hak dasar manusia yang harus dipenuhi seperti pemenuhan atas pangan, layanan pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaaan, dan termasuk pemenuhan hak atas perumahan terkhusus pada masyakat miskin di Desa Luwungragi, Kabupaten Brebes. Pada prinsipnya Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi masyarakat miskin merupakan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ketersedian, keterjangkauan, layak huni, lokasi yang layak, layak secara budaya. Sehingga Prinsip Hak dasar ini sudah diakomodasi dalam hak atas perumahan yang diakui sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) secara eksplisit didalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana pemenuhan Hak Asasi Manusia yang merupakan Hak Atas perumahan sudah diakui dalam berbagai hukum HAM Internasional. permasalahan bagaimana upaya pemenuhan hak asasi manusia atas rumah layak huni terhadap masyarakat miskin di desa luwungragi kabupaten brebes dan pelaksanaan pengaturan dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan perumahan bagi masyakat miskin.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji adalah, namun tidak terbatasa pada, Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan ...