Abstrak lembaga-lembaga yang berhak menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap, bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri / penyelenggara Negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya. Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari penyelenggara negara tersebut. Ini dapat dilihat pada pasal 12 B ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Tindak Pidana, Tindak Pidana Korpsi, Gratifikasi Abstract The institutions that have the right to handle Corruption Crimes in Indonesia consist of 3 (three) institutions, namely the Police, the Prosecutor's Office, and the Corruption Eradication Commission. Gratification which can be classified as a corruption crime of bribery, if the gratification is given to civil servants / state administrators / officials related to their positions. Accepting the gratification is contrary to the obligations or duties of the state administrator. This can be seen in Article 12 B paragraph (1) of Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes.
Copyrights © 2022