Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki ragam budaya yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. Keanekaragaman budaya menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang memiliki sistem hukum lebih dari satu. Pluralisme hukum yang dianut Indonesia selain sistem hukum positif warisan kolonial Belanda, juga berlaku sistem hukum Islam serta siatem hukum adat yang oleh pakar hukum adat menyebut sebagai hukum asli bangsa Indonesia. Kesadaran hukum adat yang seharusnya sudah menjiwa raga warga negara Indonesia, untuk kondisi Papua jauh dari yang seharusnya. Pertikaian, peperangan antar suku, bahkan melawan warga pendatang sudah sering terdengar. Suku-suku yang ada di Papua memang memiliki kebiasaan unik yang memandang dirinya sebagai pusat dari semesta. Akibatnya muncul gerakan separatisme seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM). Untuk menghindari adanya disintegrasi bangsa, Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian ada beberapa pokok yang dapat disimpulkan. Hukum adat adalah sistem hukum rakyat pada hakikatnya merupakan instrumen pengendalian sosial secara empirik tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga musyawarah, mufakat, rukun, patut dan laras adalah cerminan dari nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat papua yang dijadikan sebagai asas dalam setiap penyelesaian perkara.
Copyrights © 2022