Pengelolaan keanekaragaman tradisi dan budaya di setiap daerah di Nusantara lahir dari kemajemukan masyarakat dengan ciri khas berbagai sistem hukum adat yang berbeda dengan hukum nasional yang justru dapat memperkaya khasanah hukum nasional Indonesia. Urgensi kajian artikel ini adalah perlu adanya integrasi kebijakan pembentukan regulasi dan pengelolaan di bidang kearifan lokal seperti adat dan tradisi yang terdapat di setiap daerah di Indonesia. Masalah yang dikaji adalah: pertama, mengkaji kebijakan pengembangan adat dan tradisi dalam konteks pluralisme hukum dan kedua, menganalisis konsep hukum sebagai integrator dalam kebijakan adat dan tradisi dalam konteks pluralisme hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, perkembangan adat dan tradisi dalam konteks pluralisme hukum selama ini, hukum negara berada pada posisi ordinat dan kearifan lokal berada pada posisi subordinat, sedangkan telah terjadi marginalisasi kelompok masyarakat hukum adat di Indonesia. kebijakan pengembangan adat dan tradisi; dan kedua, konsep hukum dapat berfungsi sebagai integrator antara kepentingan subsistem dalam kebijakan pengembangan adat dan tradisi dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia.
Copyrights © 2022