Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen pengguna kosmetik ilegal baik secara normatif maupun empiris terhadap peredaran kosmetik ilegal yang merugikan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha atas diajukan yaitu: 1) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan kosmetik illegal berdasarkan hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana peran dan fungsi BPOM dalam mengawasi peredaran kosmetik illegal di Kota Mataram? Dan 3) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mendapat kerugian akibat menggunakan kosmetik illegal? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data penelitian diperoleh dengan cara wawancara pengguna kosmetik, pelaku usaha, serta wawancara kepada pihak Kantor BPOM Mataram dan studi Pustaka. Analisis sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, pelaksanaan masih belum berjalan baik khususnya pengawasan mengenai produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Pelaku usaha belum sepenuhnya bertanggung jawab atas produk dan penggunaan kosmetik ilegal yang merugikan konsumen.
Copyrights © 2022