Dalam sistem politik negara Indonesia, pemilu merupakan salah satu proses politik yang dilaksanakan setiap lima tahun, baik untuk memilih anggota legislatif, maupun untuk memilih anggota eksekutif. Anggota legislatif yang dipilih dalam pemulu lima tahun tersebut, terdiri dari anggota legislatif pusat/parlemen yang dalam ketatanegaraan Indonesia biasanya disebut sebagai DPR-RI, kemudian DPRD Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia melalui amandemen pertama hingga ketiga pada tahun 2002, telah memberi peluang pemberian hak politik masyarakat untuk memilih presiden secara langsung, dimana sebelumnya presiden hanya dipilih oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara ini. Namun perubahan konstitusi telah merubah pula kelembagaan politik negara ini. Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Demokratis di Provinsi Papua harus diwujudkan karena hal itu menjadi indikator Pemilu yang Demokratis.
Copyrights © 2022