Jurnal Cahaya Keadilan
Vol 10 No 1 (2022): Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 10 No. 1 April 2022

JCK PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIANUT OLEH NEGARA KESATUAN REPUBILK INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN (Studi Perbandingan Negara Jepang)

Handika Pelu (Universita Musamus Merauke)
Jaya S. Sinaga Jaya S. Sinaga (Universitas Musamus Merauke)
Yosman L. Silubun Yosman L. Silubun (Universitas Musamus Merauke)
Raymond P. Fenetiruma Raymond P. Fenetiruma (Universitas Musamus Merauke)
Marlyn J. Alputila (Universitas Musamus Merauke)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2022

Abstract

Terdapat beberapa sistem pemerintah di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan komunis. Perbedaan penerapan sistem pemeritahan antarnegara disebabkan oleh banyak hal, seperti kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah menambah literasi terhadap ilmu perbandingan hukuam tata negara dan juga mengetahui bagaimana dan dimana letak perbedaan, persamaan perbandingan antara Indonesia dengan Jepang. Metode menggunakan tipe penelitian normatif, yaitu penelitian yang tinjauannya memfokuskan diri pada ketentuan hukum positif untuk menjawab kedua rumusan masalah yang telah ditetapkan. Pembahasan dalam artikel ini menunujukkan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presindensil sedangkan sistem pemerintahan Jepang yang menganut sistem parlementer. Konstitusi keduanya sama-sama rigid dan flexibel. Hanya saja kalau Indonesia secara perubahan Indonesia sudah mengalami empat kali amandemen sedangkan Jepang belum pernah sejak. Dalam hal ini harus diakui Jepang sangat rigid dari pada Indonesia. Tetapi bukan tidak mungkin untuk dilakukan amandemen; Jepang punya kemiripan dengan Indonesia dalam hal bentuk negara yaitu negara Kesatuan; Lembaga Perwakilan. Sistem perwakilan Jepang menganut strong bicameral. Sedangkan Indonesia menganut soft bicameral; Bentuk Pemerintahan negara Jepang adalah Monarkhi Konstitusional. Sedangkan Indonesia adalah Republik; Masyarakat negara Jepang sangat berbeda dengan masyarakat negara Indonesia dari kepercayaan terhadap agama dan juga terkait dengan kebiasaan. Penulis menyarankan agar menjadikan tolok ukur untuk masyarakat di Indonesia bisa mencontoh kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat di Jepang yaitu, tingkat kesadaran cukup tinggi terhadap peraturan-peraturan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...