Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku melecehkan atau merendahkan yang berhubungan dengan dorongan seksual yang dapat merugikan seseorang, yang terkena perlakuan itu. Bahkan dapat diartikan setiap perbuatan yang memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menempatkan seseorang sebagai objek perhatian seksual yang tidak diinginkannya.Tulisan ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pelecehan seksual yang nantinya dapatĀ membantu beberapa pihak yang terkait dalam menghadapi masalah tersebut seperti orangtua, polisi dan korban pelecehan seksual tersebut. Faktor penyebab mengapa seseorang melakukan pelecehan seksual dikarenakan faktor biologik dan faktor sosial budaya. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pelecehan seksual tercantum dalam Peraturan Undang-Undang-an, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam menangani kasus tersebut dibutuhkan peran serta aparatur negara, yaitu polisi sebagai aparat penegak hukum yang tugasnya melindungi masyarakat. Peran orang tua juga sangat penting disini sebagai penenang dan menjadi semangat bagi anak tersebut agar anak tidak menjadi trauma atas kejadian yang telah dialaminya.
Copyrights © 2018