Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 1, No 1 (2018): LONTAR MERAH

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL

Riri Novita Sari (Universitas Tidar)
Luluk Dwi Setiati (Universitas Tidar)
Agnes Indriani (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
28 May 2018

Abstract

Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku melecehkan atau merendahkan yang berhubungan dengan dorongan seksual yang dapat merugikan seseorang, yang terkena perlakuan itu. Bahkan dapat diartikan setiap perbuatan yang memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menempatkan seseorang sebagai objek perhatian seksual yang tidak diinginkannya.Tulisan ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pelecehan seksual yang nantinya dapatĀ  membantu beberapa pihak yang terkait dalam menghadapi masalah tersebut seperti orangtua, polisi dan korban pelecehan seksual tersebut. Faktor penyebab mengapa seseorang melakukan pelecehan seksual dikarenakan faktor biologik dan faktor sosial budaya. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pelecehan seksual tercantum dalam Peraturan Undang-Undang-an, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam menangani kasus tersebut dibutuhkan peran serta aparatur negara, yaitu polisi sebagai aparat penegak hukum yang tugasnya melindungi masyarakat. Peran orang tua juga sangat penting disini sebagai penenang dan menjadi semangat bagi anak tersebut agar anak tidak menjadi trauma atas kejadian yang telah dialaminya.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...