Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 1, No 1 (2018): LONTAR MERAH

PENGANIAYAAN SESAMA ANAK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA

Dhudy Hario Wintoko (Universitas Tidar)
Jangkung Hermawan (Universitas Tigor)
Muhammad Hisyam (Universitas Tidar)
Rizki Nurohman Pambudi (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
28 May 2018

Abstract

Anak-anak merupakan asset masa depan negara yang berharga dan menjadi penerus bangsa sebagai generasi pengubah kearah yang lebih baik, oleh karena itu anak-anakĀ  mempunyai hak untuk kelangsungan hidup yang lebih baik agar proses tumbuh dan berkembang dapat terjamin dan layak. Oleh karena itu anak-anak berhak untuk memiliki perlindungan dari suatu hal yang berbau diskriminasi yang dilakukan oleh orang dewasa maupun sebayanya serta mempunyai hak untuk merdeka atau kebebasan dalam berkehidupan dimasa depan. Namun, akhir-akhir ini ada perlakuan tidak menyenangkan terhadap anak-anak, dari tindakan fisik, mental dan bullying atau penganiayaan lainnya. Inilah yang terjadi di lingkungan akademik mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Meskipun tidak hanya itu saja, bahkan dilingkungan kerja masih terdapat hal yang serupa yang dilakukan oleh senior kepada juniornya walaupun sifatnya mengajar atau mendidik junior agar lebih tertib maupun sopan-santun terhadap seniornya. Dalam kaitannya dengan jurnal ini, kami membahas mengenai penganiayaan atau bullying yang terjadi di lingkungan akademik. Penganiayaan yang menyebabkan dampak mendalam bagi siswa yang mengalaminya, bahkan dapat menyebabkan kematian bila terlalu berlebihan. Sehingga terciptanya aturan hukum yang keras untuk melindungi anak-anak di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di masyarakat yang tertuang dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...