Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 2, No 1 (2019): Lontar Merah

PERALIHAN HAK ATAS TANAH MILIK NEGARA PT. KERETA API INDONESIA (KAI) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Dhudy Hario Wintoko (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2019

Abstract

AbstrakIndonesia merupakan negara yang sedang berkembang, sama halnya dengan negara-negara berkembang lainnya yang dalam pembangunan dan persebaran penduduknya akan semakin terus meningkat dengan seiring berkembangnya zaman. Seiring dengan meningkatnya hal tersebut, mengakibatkan jumlah penduduk yang tidak merata, salah satu contohnya yaitu di Pulau Jawa yang secara sensus, penduduknya lebih banyak dari pulaupulau lain di Indonesia. Hal ini berbanding terbalik dengan luas tanah yang tersedia dan terbatas. Inilah yang menimbulkan masalah dikemudian hari dalam bidang pertanahan. Seperti sengketa tanah antara PT. KAI dengan masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah yang ditempati, karena bermula dari rencana reaktivasi rel kereta api untuk dipakai kembali dengan tujuan hal-hal yang mungkin bersifat publik maupun privat. Dengan itu sebaiknya penyelesaian masalah penguasaan terhadap tanah PT.KAI dilakukan dialog bersama dan bermusyawarah supaya mendapat jalan tengah dari permasalahan tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...